Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat dokumen untuk membuat paspor baru

Syarat Dokumen untuk Membuat Paspor Baru

Paspor adalah dokumen penting yang diperlukan untuk melakukan perjalanan ke luar negeri. Untuk membuat paspor baru, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat-syarat dokumen yang diperlukan untuk membuat paspor baru:

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah yang digunakan untuk membuktikan identitas seseorang.

2. Akta Kelahiran
Selain KTP, Anda juga harus memiliki akta kelahiran asli. Akta kelahiran digunakan sebagai bukti bahwa Anda adalah warga negara Indonesia dan memiliki identitas resmi.

3. Surat Keterangan Lapor Diri
Untuk membuat paspor baru, Anda juga harus memiliki Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) dari Kepolisian setempat. SKLD ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda telah melapor diri ke pihak berwenang.

4. Surat Izin Orang Tua (jika berusia di bawah 17 tahun)
Jika Anda berusia di bawah 17 tahun, maka Anda harus memiliki Surat Izin Orang Tua atau wali yang memberikan izin kepada Anda untuk membuat paspor baru.

5. Surat Nikah (jika sudah menikah)
Jika Anda sudah menikah, Anda juga harus memiliki surat nikah sebagai bukti bahwa Anda sudah menikah dan memiliki status perkawinan.

6. Pas Foto
Selain dokumen-dokumen di atas, Anda juga harus menyertakan pas foto berwarna dengan ukuran 4×6 cm dan latar belakang putih. Pas foto ini akan digunakan sebagai identitas Anda di paspor.

Dengan memenuhi syarat dokumen di atas, Anda dapat membuat paspor baru dengan mudah. Pastikan untuk memeriksa persyaratan dan dokumen yang diperlukan sebelum mengajukan permohonan pembuatan paspor baru. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat paspor baru.