Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan oleh Menteri PPPA, Bapak Budi Arie Setiadi, dalam sebuah pernyataan resmi yang dirilis baru-baru ini.

Pelecehan merupakan tindakan yang tidak hanya merugikan secara fisik, tetapi juga secara psikologis bagi korban. Banyak kasus pelecehan yang terjadi terutama terhadap perempuan dan anak-anak. Oleh karena itu, Kemen PPPA berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban pelecehan.

Bapak Budi Arie Setiadi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam melawan pelecehan. Masyarakat diharapkan untuk lebih peka terhadap kasus-kasus pelecehan yang terjadi di sekitar mereka, dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwenang.

Selain itu, Kemen PPPA juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pelecehan dan cara melindungi diri dari tindakan tersebut. Pendidikan tentang hak-hak perempuan dan anak juga menjadi perhatian utama Kemen PPPA dalam upaya pencegahan pelecehan.

Dalam upaya penegakan hukum terhadap kasus pelecehan, Kemen PPPA bekerja sama dengan aparat kepolisian dan lembaga hukum lainnya. Mereka akan menindak tegas pelaku pelecehan dan memberikan sanksi yang layak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dengan adanya komitmen dan tindakan tegas dari Kemen PPPA, diharapkan kasus pelecehan dapat diminimalisir dan korban pelecehan dapat mendapatkan keadilan yang mereka butuhkan. Masyarakat juga diimbau untuk bersama-sama melawan pelecehan dan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang, terutama perempuan dan anak-anak.