Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung adalah salah satu jenis batu permata yang sering digunakan sebagai perhiasan. Namun, tahukah Anda bahwa kecubung juga termasuk dalam kategori narkotika?

Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kecubung termasuk dalam golongan narkotika jenis IV. Hal ini berarti bahwa kecubung memiliki potensi untuk disalahgunakan dan dapat menimbulkan efek psikotropika pada penggunanya.

Seiring dengan perkembangan zaman, penggunaan kecubung tidak hanya sebagai perhiasan, tetapi juga digunakan dalam praktik pengobatan tradisional. Namun, penggunaan kecubung dalam pengobatan harus diawasi secara ketat oleh ahli kesehatan, karena penggunaan kecubung yang tidak tepat dapat berpotensi merugikan kesehatan penggunanya.

Selain itu, penggunaan kecubung sebagai narkotika juga melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Narkotika. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penggunaan kecubung yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam hal ini, peran pemerintah dan lembaga terkait sangat penting dalam memberikan edukasi dan pengawasan terhadap penggunaan kecubung. Selain itu, masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan kecubung secara tidak benar dan memahami bahwa kecubung termasuk dalam kategori narkotika yang harus diwaspadai.