Biaya membuat paspor di Indonesia telah mengalami peningkatan sejak tahun 2018. Hal ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang menetapkan tarif baru untuk pembuatan paspor. Menurut data dari Kementerian Luar Negeri, biaya membuat paspor untuk warga negara Indonesia yang berusia di bawah 12 tahun adalah sebesar 355 ribu rupiah, sedangkan untuk yang berusia di atas 12 tahun adalah sebesar 655 ribu rupiah.
Biaya tersebut mencakup berbagai proses yang diperlukan dalam pembuatan paspor, mulai dari pengisian formulir, pengambilan foto, hingga pengambilan sidik jari. Selain itu, biaya ini juga mencakup pengiriman paspor ke rumah pemohon melalui jasa pengiriman terpercaya.
Peningkatan biaya membuat paspor ini telah menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Beberapa kalangan merasa bahwa biaya tersebut terlalu mahal, terutama bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Namun, pemerintah mempertahankan tarif tersebut dengan alasan untuk meningkatkan layanan pembuatan paspor agar lebih efisien dan berkualitas.
Meskipun demikian, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kesulitan dalam membayar biaya paspor. Program bantuan sosial diberikan kepada kelompok masyarakat yang kurang mampu, seperti anak yatim piatu, orang tua tunggal, dan penyandang disabilitas.
Dengan adanya peningkatan biaya membuat paspor, diharapkan pelayanan pembuatan paspor di Indonesia dapat lebih terjamin dan efisien. Masyarakat diharapkan dapat memahami kebijakan ini dan tetap mengikuti prosedur yang berlaku dalam pembuatan paspor. Selain itu, pemerintah juga diharapkan terus melakukan evaluasi terhadap biaya paspor agar dapat memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.